"Namun setelah menunggu kurang lebih setengah jam terdakwa Dwi dan Farid tidak kembali dan menyerahkan sepeda motor tersebut, lalu beberapa hari berikutnya Salim bertemu dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi dan Farid.
"Setelah berhasil menangkap Dwi dan Farid, Salim langsung menyerahkannya kepada Polsek Medan Sunggal," ujar JPU.
4. Sepeda motor dijual Rp 2,6 juta
Dari hasil interogasi terdakwa Farid mengakui telah menjual sepeda motor Salim kepada kepada Teguh (DPO) seharga Rp2,6 juta.
Hasil penjualan tersebut Dwi dan Farid masing-masing mendapat sebesar Rp 1 juta sedangkan Teguh (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu.
Baca Juga: Waduh! Suami Mati-matian Lindungi Selingkuhan yang Nyaris Tanpa Busana dari Amukan Istrinya Sendiri
5. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Kedua terdakwa akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, menuntut dua tahun kurungan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) ini.
"Dengan ini kepada kalian saya bacakan putusan, setelah menimbang tuntutan dari jaksa, hakim memutuskan dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.
(Tribun Medan)