"Karena tidak disanggupi, terdakwa Dwi menurunkan permintaannya kepada Salim menjadi Rp 300 ribu karena Ia tidak memiliki uang," ujarnya.
2. Mengajak bertemu
Setelah itu Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim.
"Akhirnya Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim," ujar JPU.
"Setelah terdakwa Dwi dan terdakwa Farid pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam."
"Saat di perjalanan terdakwa Dwi dan terdakwa Farid menghubungi Salim untuk mengajak bertemu dengan dan menanyakan uang tersebut."
"Pertemuan disepakati sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Setia Budi (depan Bank BCA) Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, di tempat tersebut Salim memberikan Rp 300 ribu kepada Dwi," ujar jaksa.
3. Pinjam sepeda motor
Setelah jumpa, terdakwa Farid dan terdakwa Dwi meminjam kendaraan milik Salim, Karena sudah percaya, Salim langsung memberikan motornya kepada Farid.
"Terdakwa Farid berpura-pura meminjam sepeda motor yang dikendarai oleh Salim, dengan alasan sepeda motor yang dikendarai oleh mereka kehabisan bensin.