Suar.ID -Baru menikah dua hari sudah masuk penjara, kondisi ini dialami oleh pasangan suami istri Dwi Febri Arimbi (20) dan Farid Abdilah Safii (19).
Pasutri ini divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020), atas kasus pencurian sepeda motor.
Sepeda motor yang dicuri adalah milik Ahmad Salim, yang tak lain adalah pacar Dwi.
Dwi nekat menjual motor Ahmad Salim untuk modal menikah dengan Farid yang merupakan selingkuhannya.
Melansir dari Tribun Medan, berikut rangkuman fakta lengkapnya:
1. Pelaku minta uang
Dalam sidang sebelumnya, JPU Ricky membacakan surat dakwaan yang dimana bermula ketika Dwi mendatangi rumah Ahmad Salim meminta menikah.
Namun, Ahmad Salim tidak bisa menyanggupinya.
"Kejadian ini bermula ketika Ahmad Salim (korban) bertemu dengan terdakwa Dwi dan Farid di rumahnya di Jalan Cempaka Raya Baru Komplek Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, perihal rencana pernikahan antara saksi Ahmad Salim dengan terdakwa Dwi," ujar JPU Ricky.
"Dwi mendesak Salim untuk memberikan uang sebesar Rp 3 juta untuk pernikahan mereka, namun Salim tidak memiliki uang," ujarnya.