Kini Baharudin hanya bisa tertunduk malu saat ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Timur.
Dari tersangka pelecehan seksual ini polisi mengamankan dan menyita sepeda motor matic milik rekannya yang digunakan dalam aksi jahatnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa jaket dan helm.
Atas perkara itu, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Begal Payudara yang Meresahkan Masyarakat Mojokerto Diciduk Polisi
Pelaku begal payudara yang meresahkan warga akhirnya berhasildiciduk polisi.
Pelakukinitelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Diketahui bahwa pria itu bernama Liga Pramana Putra (30).
Liga berprofesi sebagaiseorang security atau satpam di sebuah perushaan.