Pasal tersebut akan dibutikan satu per satu lantaran sifatnya subsider.
"Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," katanya.
Lebih lanjut, Sobrani menegaskan bahwa ZA tidak mendapat dakwaan seumur hidup seperti yang ramai beredar.
"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," katanya.
ZA menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum ZA Bhakti Riza membawa tiga orang saksi termasuk seorang saksi ahli pidana, Lucky Endrawati.
"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020), katanya.
Saksi ahli pidana Lucky Endrawati dari Universitas Brawijaya kemudian mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada ZA.
Menurutnya, pasal yang disangkakakn kepada ZA tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.
"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020),.