Follow Us

Heboh Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya, Kejaksaan Bantah Soal Adanya Hukuman Seumur Hidup!

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 21 Januari 2020 | 11:30
Heboh Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya, Kejaksaan Bantah Soal Adanya Hukuman Seumur Hidup!
Kompas TV/Tiawan

Heboh Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya, Kejaksaan Bantah Soal Adanya Hukuman Seumur Hidup!

Pasal tersebut akan dibutikan satu per satu lantaran sifatnya subsider.

"Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," katanya.

Lebih lanjut, Sobrani menegaskan bahwa ZA tidak mendapat dakwaan seumur hidup seperti yang ramai beredar.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," katanya.

Baca Juga: Ikuti Ajaran Sesat Gatot Brajamusti, Kakak Ipar Fairuz Blak-blakan Ungkap yang Dilakukan Selama Ikuti Aliran Itu, Hingga Terjerat Kasus Asusila

ZA menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum ZA Bhakti Riza membawa tiga orang saksi termasuk seorang saksi ahli pidana, Lucky Endrawati.

"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020), katanya.

Saksi ahli pidana Lucky Endrawati dari Universitas Brawijaya kemudian mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada ZA.

Baca Juga: Komentari Pengakuan Ningsih Tinampi Bisa Panggil Nabi dan Malaikat, Ustaz yang Satu Ini Tegas Sebut sebagai Penyimpangan:

Menurutnya, pasal yang disangkakakn kepada ZA tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020),.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular