Lucky Endrawati juga memertanyakan ketertutupan sidang, padahal dalam dakwaan tidak menjunctokan UU No.11 Tahun 2012.
Menurutnya, apabila dakwaan terlap menjuctokan UU SPPA, sidang dapat dilakukan secara tertutup.
"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, pacar ZA yakni V juga hadir.
Ia tampak mengenakan seragam sekolah dengan wajah yang ditutup masker.
Menurut pengacara ZA, V datang sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan.
(Miftah Salis)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bantahan Kejaksaan Soal Hukuman Seumur Hidup Remaja Pembunuh Begal untuk Lindungi Pacar".