Follow Us

Kawasan Ganjil Genap Makin Luas, Muncul Modus Baru Akali Hal ini, Ternyata Seperti ini Caranya...

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 21 Januari 2020 | 10:45
Kawasan Ganjil Genap Makin Luas, Muncul Modus Baru Akali Hal ini, Ternyata Seperti ini Caranya...
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino

Kawasan Ganjil Genap Makin Luas, Muncul Modus Baru Akali Hal ini, Ternyata Seperti ini Caranya...

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Trio Ikan Asin? Kini Beginilah Kondisi Mereka Dipenjara, Mulai Dari Galih Ginanjar yang Belajar Silat Hingga Pembuluh Mata Rey Utami Pecah!

Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

"Sebenarnya sudah ada tindakan dari PJR (Patroli Jalan Raya).

"Beberapa pengemudi sudah ditilang saat ditemukan oleh petugas yang berpatroli," ujar Fahri, saat dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.

Fahri menambahkan, di beberapa ruas jalan tol hal seperti ini kerap terjadi beberapa kali.

Baca Juga: Incar Warisan Mendiang Sulli, Sang Ayah Sampai Palsukan Foto, Kakak Kandung Beberkan Hal Mengejutkan Ini

Tapi di saat ada petugas yang berjaga, para pengemudi ini tentu tidak berani untuk berhenti di bahu jalan tol.

Aturan mengenai marka jalan sudah dituliskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 4 huruf b, yang isinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan."

Pintu keluar tol dalam kota Cawang-Slipi dialihfungsikan sebagai pintu masuk tamu VVIP yang akan menghadiri acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Kompleks Parlemen Senayan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Minggu (20/10/2019).
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Pintu keluar tol dalam kota Cawang-Slipi dialihfungsikan sebagai pintu masuk tamu VVIP yang akan menghadiri acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Kompleks Parlemen Senayan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Minggu (20/10/2019).

Baca Juga: Lagi Asik Mancing, Anak ini Malah Diserang Ikan Hingga Tertusuk di Leher, Begini Kronologinya...

Sanksi dan dendanya diatur dalam Pasal 287 yang berbunyi,

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest