Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya.
Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
"Sebenarnya sudah ada tindakan dari PJR (Patroli Jalan Raya).
"Beberapa pengemudi sudah ditilang saat ditemukan oleh petugas yang berpatroli," ujar Fahri, saat dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.
Fahri menambahkan, di beberapa ruas jalan tol hal seperti ini kerap terjadi beberapa kali.
Tapi di saat ada petugas yang berjaga, para pengemudi ini tentu tidak berani untuk berhenti di bahu jalan tol.
Aturan mengenai marka jalan sudah dituliskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 4 huruf b, yang isinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan."

Pintu keluar tol dalam kota Cawang-Slipi dialihfungsikan sebagai pintu masuk tamu VVIP yang akan menghadiri acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Kompleks Parlemen Senayan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Minggu (20/10/2019).
Baca Juga: Lagi Asik Mancing, Anak ini Malah Diserang Ikan Hingga Tertusuk di Leher, Begini Kronologinya...
Sanksi dan dendanya diatur dalam Pasal 287 yang berbunyi,