Suar.ID -Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta sudah diperluas sejak akhir tahun lalu.
Untuk jalan tol sendiri tidak diberlakukan aturan ini.
Sayangnya untuk akses menuju dan keluar gerbong tol sendiri tak lagi bebas.
Setidaknya, ada 28 gerbang tol yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Maksudnya, jika mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
Rupanya, hal tersebut jadi dimanfaatkan oleh para pengemudi untuk mengakali aturan itu.
Banyak pengguna mobil yang menunggu di bahu jalan tol atau memperlambat laju kendaraan untuk menghindari ganjil genap.
Baca Juga: Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Gadis 14 Tahun Ini Berhasil Diselamatkan Berkat Media Sosial
Sebelumnya, modus lain yang dilakukan oleh para pemilik kendaraan, yakni memasang pelat nomor palsu.