Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kawasan Ganjil Genap Makin Luas, Muncul Modus Baru Akali Hal ini, Ternyata Seperti ini Caranya...

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 21 Januari 2020 | 10:45
Kawasan Ganjil Genap Makin Luas, Muncul Modus Baru Akali Hal ini, Ternyata Seperti ini Caranya...
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino

Kawasan Ganjil Genap Makin Luas, Muncul Modus Baru Akali Hal ini, Ternyata Seperti ini Caranya...

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Ingat Duo Sinta dan Jojo? Sempat Viral Lip Sync Lagu Keong Racun, Begini Kabar Terbaru Keduanya, Ada yang Menetap di Luar Negeri

(Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Modus Baru Akali Ganjil Genap, Berhenti di Bahu Jalan Tol".

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x