Menurut dia, KPK tetap fokus untuk menangani dan melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Ali juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional sehingga tim tersebut tidak perlu dikhawatirkan.
"KPK dalam bekerja selalu mengedepankan aturan hukum yang ada dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga saya kira tidak perlu dikhawatirkan soal adanya tim hukum tersebut," ujar dia.
Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera.
Di dalamnya juga ada Menkumham Yasonna Laoly.
Tim hukum pun langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus yang menjerat eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
Kendati demikian, Yasonna menegaskan ia tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," kata Yasonna seperti dilansir Antara.
Presiden Joko Widodo juga tidak mempermasalahkan langkah Yasonna itu.
Sebab, menurut Jokowi, Yasonna memang pengurus PDI-P.