Suar.ID -Keputusan Yasonna Laoly masuk dalam tim hukum PDI Perjuangan dalam kasus Harun Masiku disayangkan banyak orang.
Yasonna sendiri sekarang adalah seorang pejabat publik, jabatannya tak main-main.
Dia adalah Menteri Hukum dan HAM.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman pun buka suara.
Menurutnya, bergabungnya Yasonna untuk melawan KPK terkait kasus Harun Masiku memang tidak melanggar hukum.
Namun, kata dia, tidak etis jika seorang menteri tergabung dalam tim hukum partai untuk melawan lembaga pemberantasan korupsi.
"Tidak melanggar aturan, tetapi sangat tidak etis," kata Zaenur pada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
Menurut dia, sedianya kesetiaan terhadap partai berakhir ketika seseorang menjadi pejabat publik.
Kesetiaan seorang pejabat publik, kata dia, sedianya untuk rakyat.
Ia juga menilai, sesorang yang sudah duduk di jabatan publik bukan lagi milik partai, melainkan menjadi milik publik yang harus mendahulukan kepentingan publik.
"Apalagi ketika menduduki jabatan menteri. Ketika seseorang menjadi pejabat publik maka akan mengurus kepentingan semua golongan masyarakat. Bukan lagi urusan golongannya sendiri," ujar dia.