Polisi langsung bertindak tegas menangkap pelaku untuk mencegah terjadinya korban lebih banyak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya menciduk kedua pelaku karena menyebarkan berita bohong.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Raja dan Ratu Agung Sejagat dilaporkan mengantongi uang hingga Rp 1 Miliar.Polisi menemukan dana Rp 1 miliar dari beberapa tabungan yang berkaitan dengan Keraton Agung Sejagat.
Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (16/1/2020).
"Ada sekitar 9 sampai 10 tabungan, berjumlah lebih dari Rp 1 miliar dana yang masuk," ungkap Iskandar yang dikutip dari Instagram @makassar_iinfo.
Walaupun berdirinya Keraton Agung Sejagat ini berawal dari ide dari Toto Santoso Hadiningrat, namun sistem keuangan dipegang oleh sang Ratu, Fanni Aminadia.Iskandar juga menyampaikan, ternyata ada pengikut Keraton Agung Sejagat yang sudah menyetor dana sejumlah Rp 110 juta kepada Toto Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia."Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," kata Iskandar.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ada 400 orang lebih yang mendaftar Keraton Agung Sejagat sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu.