Suar.ID - Semua berawal dari mimpi mendapat wangsit leluhur dan Raja Ranjaya keuturan Raja Mataram.
Itulah yang membulatkan tekat Toto Santoso mantab mendirikan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Beberapa fakta menurik baru ditemukan terkait Keraton Agung Sejagat yang terletak di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo.
Salah satunya adalah dokumen yang dibuat oleh KAS adalah palsu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Sutisna, saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, hubungan antara Toto Santoso Hadiningrat (42) dan dan Fanni Aminadia (41) bukanlah suami istri.
Toto dan Fanni di KAS disebut sebagai Raja dan Ratu KAS. Saat ini keduanya telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan membuat kasus kemunculan KAS.
Kedunya dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Toto dan Fanni bukanlah warga Purworejo
Rycko menjelaskan, Toto dan Fanni bukanlah warga Purworejo. Mereka juga bukan pasangan suami istri meskipun Fanni disebut permaisuri dalam KAS.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko, Rabu (15/1/2020).