Suar.ID - Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan berkedok pindah agama.
"Pelaku berinisial EKS (35) warga Jalan Asabri III Palangkaraya, kami tangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapuas tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Todoan Gultom Agung, di Palangkaraya, Rabu, seperti diberitakan Antara.
Gultom mengatakan, EKS menipu dan mencuri barang milik seorang Ustaz bernama Syamsul Qomar, pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pelaku memiliki ide datang ke masjid yang berada di Jalan Mendawai km 1 Palangkaraya.
Tersangka EKS datang ke masjid tersebut untuk berpura-pura bahwa dirinya ingin pindah agama atau kepercayaan alias mualaf, agar orang kasihan dengan dirinya.
"Sehingga ada orang yang mau mengajak tersangka tinggal serumah, namun jika ada kesempatan tersangka akan mencuri barang-barang milik korbannya," kata Gultom.
Setelah berpura-pura menjadi seorang mualaf, menurut dia, pelaku tinggal dengan korban di Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Pada Sabtu (28/12/2019), korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Siang itu, tersangka diminta tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam, Jalan G Obos Induk menggunakan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.