Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menyeramkan Seperti Rumah Hantu, Tetangga Ungkap Kondisi Rumah Mewah Bos First Travel yang Kini Terbengkalai: Habis Maghrib Nggak Berani Nengok ke Rumah Itu

Rina Wahyuhidayati - Minggu, 12 Januari 2020 | 15:00
Kantor megah First Travel dan Anniesa Hasibuan.
Kolase Kompas.com/Alsadad Rudi dan Instagram

Kantor megah First Travel dan Anniesa Hasibuan.

Suar.ID -Penipuan jasa travel dan umroh First Travel sempat menghebohkan publik pada tahun 2017 silam.

Nama desainer kondang Anniesa Hasibuan pun ikut terseret.

Diketahui First Travel dikelola oleh Anniesa Hasibuan dan suaminya.

Bisnis jasa travel dan umroh First Travel dituding telah melakukan penipuan terhadap puluhan ribu pemakai jasanya.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Penjual Nasi Uduk Korban First Travel ini Kini Harus Relakan Uangnya Diambil Pemerintah: Itu Bukan Uang Korupsi Kenapa Diserahkan ke Pemerintah?

Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menyediakan jasa perjalanan umroh dengan harga miring.

Karena tergiur dengan murahnya harga, banyak orang yang lantas menggunakan jasa Fisrt Travel.

Namun setelah menunggu lama, mereka tak kunjung diberangkatkan.

Baca Juga: Barang-Barang Nagita Slavina Dipreteli Pihak Keamanan Bandara, Istri Raffi Ahmad Diperiksa Selama Satu Jam, Ada Apa?

Akhirnya terungkap jika dana untuk memberangkatkan jamaah First Travel telah disalahgunakan.

Kasus ini akhirnya menjebloskan Anniesa Hasibuan, suami dan saudaranya, Sita Nuraida Hasibuan ke penjara.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap ketiga tersangka pada Rabu (30/05/2018) silam seperti dikutip via Kompas.com.

Annisa Hasibuan dikenakan kurungan selama 18 tahun.

Terdakwa penipuan First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa penipuan First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan

Sedangkan sang suami, mendapat hukuman penjara lebih lama yakni 20 tahun.

Keduanya didenda dengan jumlah yang sama, sebanyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Usai Polisi Menjelaskan Kronologi Lina Meninggal, Kok Bisa Beda dengan Versi Teddy Sebelumnya?

Siti Nuraida Hasibuan dijerat hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Kasus penipuan ini tercatat merugikan hingga 60.000 calon jamaah umrah.

Tak tanggung-tanggung kasus penipuan ini telah menghanguskan Rp905,33 miliar uang para calon jamaah.

Melansir dari Tribun Bogor, sejak ketiga bos First Travel mendekam di tahanan, suasana kediaman Anniesa Hasibuan di daerah Sentul City, Bogor terlihat sepi.

Rumah mewah ini terlihat terbengkalai, tak terawat dan ditumbuhi rumput-rumput liar.

Kondisi membuat tetangga tak berani lewat di depan rumah bos First Travel.

Seret Nama Syahrini, Nasib Rumah Mewah Bos First Travel Terbengkalai, Warga Saksikan Ada Monyet Misterius Berkeliaran!
Tribun Bogor

Seret Nama Syahrini, Nasib Rumah Mewah Bos First Travel Terbengkalai, Warga Saksikan Ada Monyet Misterius Berkeliaran!

"Saya mah keluar rumah pas habis maghrib nggak berani nengok ke rumah mewah itu, dari luar aja udah kelihatan seram," ungkap seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Salah seorang warga sempat melihat ada penampakan monyet yang berkeliaran di dalam rumah megah tersebut.

Baca Juga: Baru Saja Dikunjungi Jokowi di Laut Natuna Justru Semakin Banyak Kapal Asing Pencuri Ikan, 3 Kapal Perang Ini Langsung Siap-siap Lakukan Ini

"Iya waktu itu teman saya pernah lihat ada monyet siang hari, nggak tau monyet dari mana.

Saya pernah masuk ke area rumah itu mendampingi petugas dari pengadilan yang mau memeriksa kondisi rumah, saat itu saya coba cari-cari tapi nggak ketemu monyetnya," ungkap salah seorang warga sekitar.

Total Korban

Bos First Travel, menurut hakim, menawarkan paket umrah promo seharga Rp 14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo ini, calon jemaah dijanjikan diberangkatkan pada November 2016-Mei 2017.

"Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar," sambung hakim.

Uang setoran jemaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jemaah karena bos First Travel, termasuk Kiki Hasibuan, harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor.

Baca Juga: Beredar Video Pria Mirip Reynhard Sinaga Jadi Driver Ojek Online, Netizen: Kabur dari Penjara?

Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.

Namun kenyataannya, sejak November 2016 hingga Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang.

Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan sejak November 2016 hingga Mei 2017, tidak diberangkatkan.

"Dan tidak dikembalikan uangnya," ujar Hakim Subandi.

Berikut aset yang disita;

- 2 unit AC 1 pk merek Panasonic

- Kursi, kaca, cermin meja, lampu gantung, perabotan rumah tangga

- Mobil Daihatsu Sirion

- Kartu NPWP Anniesa Hasibuan, 1 bundel akta pendirian First Travel, 1 lembar keputusan Menkum HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan

- Aksesori: 2 kacamata Swarovski, 17 kacamata Dior, 6 kacamata Chanel, 19 kacamata Louis Vuitton, 7 kacamata Fendi, 15 ikat pinggang dari berbagai merek, yakni Louis Vuitton dan Hermes Montblanc, serta dokumen kuitansi pembayaran.

- Unit Apartemen Puri Park View

- Mobil Nissan

- Mobil Honda B-19-EL

- Mobil Toyota Hiace DK-9282-AH

- Uang tunai 326.500.000

- Uang tunai Rp 994.237.434 atas nama PT Interculture Tourindo

- Tanah dan bangunan di Cluster Vesa Kebagusan, Jaksel

Baca Juga: Ngeri! Beredar Rekaman CCTV Pembacokan Sadis di Kota Bandung yang Menyasar Pelajar secara Acak, Pihak Kepolisian Turun Tangan

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kondisi Rumah Annisa Hasibuan Bos First Travel, Dulu Mewah Kini Berubah Suram & Buat Takut Tetangga

Source : Tribun Style

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x