Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diduga Terima Suap dari Politikus PDI Perjuangan, Sosok yang Ngotot Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada Ini Kini Jadi Tersangka Suap

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 10 Januari 2020 | 11:45
Wahyu Setiawan ditetapkan jadi tersangka suap setelah diduga menerima uang dari poltikus PDI Perjuangan.
Antara via Kompas.com

Wahyu Setiawan ditetapkan jadi tersangka suap setelah diduga menerima uang dari poltikus PDI Perjuangan.

Sedangkan larangan eks koruptor ikut Pilkada, kala itu, rencananya diatur KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Komisioner KPU, Wakyu Setiawan yang ditangkap KPK dalam operasi OTT

Komisioner KPU, Wakyu Setiawan yang ditangkap KPK dalam operasi OTT

Batal melarang

Meski sempat ngotot melarang eks koruptor maju di Pilkada, KPU pada akhirnya batal membuat larangan mantan narapidana korupsi ikut Pilkada 2020.

Semula, aturan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.

Namun, berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, tidak satupun pasal dalam PKPU tersebut mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Meski batal, dalam PKPU tersebut, KPU memasukkan aturan baru yang pada pokoknya meminta partai politik mengutamakan calon yang bukan mantan terpidana korupsi di Pilkada 2020.

"Diutamakan dan mengutamakan. Bahwa partai politik itu mengutakan yang bukan napi koruptor," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Aturan tambahan tersebut dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 3A ayat (3) berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Kemudian dalam Pasal 3A ayat (4) berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi"

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x