Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun disebut menyerahkan Rp 850 juta ke Saeful lewat seorang staf DPP PDI-P.
Saeful kemudian membagi-bagi uang tersebut kepada Agustiani dan Doni.
Doni menerima uang sebesar Rp 150 juta sementara Agustiani menerima Rp 450 juta.
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili.
Pada Selasa (8/1/2020) kemarin, Wahyu disebut hendak meminta uang tersebut kepada Agustiani.
Namun, kedunya justru dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ironi Wahyu Setiawan: Ngotot Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada, Sekarang Jadi Tersangka Suap"