Suar.ID -Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tak berkutik saat diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro.
Oknum gurutersebutdiketahui bernama Sandiyono (37).
Sandiyonomerupakan guru SD, warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui iatelah menipu puluhan orang dengan iming-imingdapat menjadikan mereka PNS.
Baca Juga: Demo di Kantor Bawaslu, Mantan Jenderal Kivlan Zen Sebut SBY Licik Ingin Jegal Prabowo
Peristiwa penipuan dengan cara licik itu telah berlangsungdari 2017 lalu.
Dari aksi kejahatannya selama dua tahun itu, oknum guru SDN tersebut sudah mendapatkan Rp 2,460 miliar!
Melansir dari Tribun Madura, Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menipu 82 orang korbannya.
Modusnya, setiap calon korban diberi kabar jika ada penerimaan guru SDN melalui jalur khusus, untuk bisa diterima maka calon korbannya harus menyiapkan uang Rp 30 juta.
Baca Juga: Licik, Pengunjung ini Sengaja Letakkan Bangkai Tikus di Makanannya untuk Peras Restoran Rp10 Miliar
Namun setelah waktu yang dijanjikan tiba, yaitu pada Agustus 2019, ternyata tak kunjung ada kelanjutan karena sekolah yang dimaksud tidak ada rekruitmen CPNS.
Hingga salah satu korbannya, yaitu Dian Puspita Candra (41) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, melaporkan tersangka ke Markas Polres Bojonegoro.
"Korbannya melaporkan pelaku karena ditipu tadi. Tersangka meraup uang hingga Rp 2,469 miliar atas kejahatannya menipu 82 orang, yang masing-masing diminta Rp 30 juta," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (8/1/2020).
Budi menjelaskan, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Cara Licik Klub Bola Irlandia, Palsukan Kematian Pemain Demi Bisa Tunda Pertandingan
Mulai renovasi rumah, kredit mobil Suzuki Ertiga, berlibur ke Bogor bersama istri.
Lalu, membeli tujuh unit motor, membeli perabotan rumah tangga dan dipakai umrah.
Sedangkan untuk barang bukti uang tunai yang diamankan dari tersangka tinggal sekitar Rp 933.500.000.
Uang sisanya sudah habis dipakai untuk kepentingan pribadi Sandiyono (37), si guru SDN, warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro yang telah menipu puluhan orang dengan iming-iming bisa menjadikan PNS.
Kini oknum guru SDN itu harus mendekam di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk korban, rata-rata merupakan warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka, mulai Kecamatan Kedungadem dan Sukosewu," tegas AKBP M. Budi Hendrawan.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Mohammad Sudarsono/Tribun Madura)
Artikel ini telah tayang di Tribun Madura dengan judulDengan Mudah Raup Uang Miliaran Dalam Sekejap, Begini Cara Licik yang Dipakai Guru SDN Bojonegoro