Namun setelah waktu yang dijanjikan tiba, yaitu pada Agustus 2019, ternyata tak kunjung ada kelanjutan karena sekolah yang dimaksud tidak ada rekruitmen CPNS.
Hingga salah satu korbannya, yaitu Dian Puspita Candra (41) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, melaporkan tersangka ke Markas Polres Bojonegoro.
"Korbannya melaporkan pelaku karena ditipu tadi. Tersangka meraup uang hingga Rp 2,469 miliar atas kejahatannya menipu 82 orang, yang masing-masing diminta Rp 30 juta," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (8/1/2020).
Budi menjelaskan, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Cara Licik Klub Bola Irlandia, Palsukan Kematian Pemain Demi Bisa Tunda Pertandingan
Mulai renovasi rumah, kredit mobil Suzuki Ertiga, berlibur ke Bogor bersama istri.
Lalu, membeli tujuh unit motor, membeli perabotan rumah tangga dan dipakai umrah.
Sedangkan untuk barang bukti uang tunai yang diamankan dari tersangka tinggal sekitar Rp 933.500.000.
Uang sisanya sudah habis dipakai untuk kepentingan pribadi Sandiyono (37), si guru SDN, warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro yang telah menipu puluhan orang dengan iming-iming bisa menjadikan PNS.
Kini oknum guru SDN itu harus mendekam di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.