"Untuk korban, rata-rata merupakan warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka, mulai Kecamatan Kedungadem dan Sukosewu," tegas AKBP M. Budi Hendrawan.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Mohammad Sudarsono/Tribun Madura)
Artikel ini telah tayang di Tribun Madura dengan judulDengan Mudah Raup Uang Miliaran Dalam Sekejap, Begini Cara Licik yang Dipakai Guru SDN Bojonegoro