Follow Us

Susah Tak Bisa Diatur, Anak Majikan ini Malah Jadi Korban Kekejaman Sang ART, Begini Kronologinya...

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 09 Januari 2020 | 14:00
Susah Tak Bisa Diatur, Anak Majikan ini Malah Jadi Korban Kekejaman Sang ART, Begini Kronologinya...
Kolase: IST/Dokumentasi Jakarta Barat dan Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra

Susah Tak Bisa Diatur, Anak Majikan ini Malah Jadi Korban Kekejaman Sang ART, Begini Kronologinya...

"Jadi dirumah orang tua korban itu ada dua pembantu. Ketika terjadi percakapan dengan ART yang baru si tuan rumah ini mengatakan bahwa kamu harus seperti si pelaku. Si pelaku ini pembantu lama, dia kerjanya bagus dan sebagainya," papar Audie.

Lantaran orangtua korban selama ini menganggap NV bekerja dengan baik, sang ART baru pun menunjukan video sewaktu NV menganiana GH.

Baca Juga: Sangat Mengejutkan, Pangeran Harry dan Meghan Markle Tiba-tiba Menyatakan Keluar dari Anggota Kerajaan Inggris, Benarkah karena Kate Middleton?

"Nah ART yang baru bilang gini engga bu, ibu gatau ini yg lama itu seperti ini. Kemudian dia kasih videonya kepada ayah korban. Disitulah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," kata Audie.

Berbekal rekaman video tersebut, kedua orangtua korban pun melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Korbannya Tak Hanya GH

Bekerja hampir lima tahun sebagai asisten rumah tangga NV ternyata sudah berulang kali aniaya anak majikannya.

"Dia ini kerja di majikannya sudah sejak Tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru di kantornya, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Dianggap Nggak Tegas Kepada China Soal Laut Natuna, Ketua Divisi Alumni 212 Minta Presiden Jokowi Copot Prabowo Sebagai Menteri Pertahanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Audie menuturkan aksi penganiayaan tak hanya dilakukan NV terhadap GH, melainkan juga kepada kakak korban berinisial DF (12).

"Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," kata Audie.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsugan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest