Misteri kasus mutilasi ini akhirnya terungkap.
Kepolisian menetapkan tersangka pembunuhan terhadap Siti Aminah (44).
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah suami korban sendiri, MS (46).
Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengungkapkan, polisi menaikkan status MS dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu berdasarkan alat bukti yang cukup.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil otopsi, dan olah TKP," ujar Faisal melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Faisal mengatakan, polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap MS.
Pemeriksaan itu dilakukan sejak awal, setelah jenazah korban mutilasi ditemukan di kulkas.
Untuk mencari alat bukti yang cukup, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendatangkan sebanyak 20 saksi.