Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kejadian tersebut.
Di antaranya yakni menggeledah rumah orang tersebut serta berkoordinasi dengan keluarga, Ketua RT dan warga di sekitar tempat tinggalnya.
Rumah Sakit Jiwa
Informasi yang didapatkan dari kakak pelaku bernama Rahmi, sambungnya, pelaku telah mengalami gangguan jiwa sejak 8 tahun yang lalu.
Hal itu senada dengan kesaksian yang diberikan istri pelaku yang bernama Sumarni.
Tak hanya itu, Satgaswil Densus 88 NTB juga turut dilibatkan dalam pemeriksaan pelaku untuk mengetahui apakah pelaku masuk jaringan teroris atau tidak.
"Namun, berdasarkan pemetaan dari Satgaswil Densus 88, pelaku tidak masuk dalam jaringan teroris," ujar Artanto.
Artanto menyebut, saat ini orang yang menerobos penjagaan Mapolda NTB tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma untuk diperiksa kejiwaannya.
"Apabila nanti terbukti orang tersebut tidak menderita gangguan jiwa, akan dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tutupnya.
(Kompas.com)