Follow Us

Kabar Buruk bagi Perokok, Pemerintah Pastikan akan Menaikkan Harga Cukai Tembakau Sebesar 23 Persen Mulai Januari 2020! Bagaimana dengan Harga Ecerannya?

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 28 Desember 2019 | 18:15
Ilustrasi rokok.
Pixabay

Ilustrasi rokok.

Suar.ID - Kabar buruk bagi para perokok, Pemerintahan Jokowi memastikan bahwa harga rokok naik 23 Persen yang berlaku awal Januari 2020.

Produsen rokok diharapkan menyesuaikan harga baru ini mulai awal Januari 2020.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan kenaikan cukai tembakau yang berimbas pada naiknya harga rokok.

Melansir dari Warta Kota, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, kenaikan cukai tembakau merupakan hal yang lumrah dilakukan.

Warta Kota

Baca Juga: Kelewat Santuy Nih, Udah Diperingatkan Petugas, Pria ini Malah dengan Santai Tetap Merokok di Dalam Gerbong Commuter Line, Netizen: Dikira Warung Kopi Gitu?

"Kita sudah siap ya, pabrik rokok, saya juga sudah sangat paham karena ini kan sebenarnya reguler sehingga adjusment secara teknis saya kira enggak akan banyak," kata Heru di Kantor Bea dan Cukai, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Kenaikan cukai tembakau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Heru juga menyatakan, belum memperhitungkan potensi pendapatan negara atas kenaikan cukai tembakau.

Namun demikian, pihaknya sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Inilah Foto Paru-Paru Seorang Perokok Aktif selama 3 Dekade, Masih Berani Merokok setelah Melihat Foto Ini?

Source : Warta Kota

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest