"Belum, saya rasa target masih di APBN," tuturnya.
Disebutkan bahwa kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen dengan harga jual eceran sebesar 35 persen.
Pihaknya mengharapkan agar masyarakat dan produsen rokok bisa memahami kebijakan yang akan diberlakukan pada awal tahun 2020.(Rangga Baskoro/Warta Kota)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Ditjen Bea dan Cukai Pastikan Harga Rokok Naik 23 Persen Awal Tahun 2020