Suar.ID -Kabar burukbagi para perokok, Pemerintahan Jokowimemastikan bahwaharga rokok naik 23 Persen yang berlaku awal Januari 2020.
Produsen rokok diharapkan menyesuaikan harga baru ini mulai awal Januari 2020.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan kenaikan cukai tembakau yang berimbas pada naiknya harga rokok.
Melansir dari Warta Kota, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, kenaikan cukai tembakau merupakan hal yang lumrah dilakukan.
"Kita sudah siap ya, pabrik rokok, saya juga sudah sangat paham karena ini kan sebenarnya reguler sehingga adjusment secara teknis saya kira enggak akan banyak," kata Heru di Kantor Bea dan Cukai, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).
Kenaikan cukai tembakau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Heru juga menyatakan, belum memperhitungkan potensi pendapatan negara atas kenaikan cukai tembakau.
Namun demikian, pihaknya sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Belum, saya rasa target masih di APBN," tuturnya.
Disebutkan bahwa kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen dengan harga jual eceran sebesar 35 persen.
Pihaknya mengharapkan agar masyarakat dan produsen rokok bisa memahami kebijakan yang akan diberlakukan pada awal tahun 2020.(Rangga Baskoro/Warta Kota)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Ditjen Bea dan Cukai Pastikan Harga Rokok Naik 23 Persen Awal Tahun 2020