"Klaim historis Cina atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa para nelayan Cina telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea) 1982," kata Retno, Rabu (1/1).
Kemlu mengatakan Indonesia tidak menerima klaim Cina yang menyebut istilah "perairan terkait atau relevant waters" yang merujuk pada wilayah di sekitar perairan yang mereka klaim di Laut Cina Selatan.
"Indonesia mendesak Cina untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRC di ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982," kata Retno Marsudi.
Adapun Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan saat ini pemerintah tengah menunggu nota protes yang sudah dilayangkan oleh Kemenlu.
"Ya kan sudah, Menlu sudah mengajukan protes ya, itu ditunggu perkembangannya," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (2/1).
Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut langkah yang akan ditempuh oleh RI.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut tidak akan melakukan pertemuan dengan pihak China. "Nggak (ada pertemuan)," kata Mahfud.
Reaksi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Mengenai Kapal Cina yang Masuk ke Perairan Natuna