Sayangnya protes Indonesia itu dianggap angin lalu oleh China.
Beijing menegaskan bahwa mereka memiliki kedaulatan di wilayah Laut Cina Selatan dekat perairan Natuna, Kepulauan Riau, sehingga kapal-kapalnya boleh berlayar dengan bebas di kawasan tersebut.
"Cina memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha (yang terletak di Laut Cina Selatan)," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Geng Shuang, dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Selasa (31/12), seperti dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri Cina.
Baca Juga: Kapal Asing Mulai Berani Masuk ke Natuna, Edhy Prabowo: Kita Sudah Lakukan Pengawasan
Geng menegaskan bahwa Cina juga memiliki hak historis di Laut Cina Selatan.
Menurutnya, nelayan-nelayan Cina telah lama melaut dan mencari ikan di perairan itu dan sekitar Kepulauan Nansha, yang menurut Indonesia masih merupakan ZEE Indonesia.
Geng juga berdalih bahwa kapal yang berlayar di kawasan itu baru-baru ini adalah kapal penjaga pantai Cina yang tengah melakukan patroli rutin.
"Patroli rutin untuk menjaga ketertiban laut dan melindungi hak-hak dan kepentingan rakyat kami yang sah di perairan terkait," kata Geng.
Namun Kementerian Luar Negeri Indonesiamenolak "klaim unilateral" Cina tersebut.
Menurut Menlu Retno Marsudi, alasan Cina yang menyebut soal perairan itu merupakan bagian sejarah dari negeri Tirai Bambu itu tidak berdasar hukum dan tidak pernah diakui oleh hukum internasional.