Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasca Kenaikan Bea Cukai Rokok Per 1 Januari 2020, Inilah Daftar Lengkap Harga Eceran dari Berbagai Merek dan 42 Jenis Rokok

Ervananto Ekadilla - Rabu, 01 Januari 2020 | 21:00
Ilustrasi cukai rokok.
Kontan

Ilustrasi cukai rokok.

Suar.ID -Kabar kurang mengenakkan bagi para perokok, sebabnya pemerintah per Rabu, 1 Januari 2020 secara resmi bakal menaikkan cukai rokok.

Keputusan kenaikkan cukai rokok oleh pemerintah dihitung efektif mulai hari ini.

Imbas kenaikan cukai rokok ini berdasarkan hasil rapat pada September 2019 silam yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Keputusan menaikkan cukai rokok ini secara langsung akan berimbas pada harga jual eceran rokok.

Baca Juga: Setelah Naiknya Harga Eceran Rokok Menjadi 35 Persen, Beginilah Rincian Berbagai Merek dari Marlboro, Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, Dji Sam Soe hingga Mild

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.

Baca Juga: Tok! Awal Tahun 2020 Harga Rokok Resmi Naik, Satu Bungkus Bisa Sampai Rp 30 Ribu, Ternyata Ini Alasannya...

Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x