Follow Us

Setelah Naiknya Harga Eceran Rokok Menjadi 35 Persen, Beginilah Rincian Berbagai Merek dari Marlboro, Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, Dji Sam Soe hingga Mild

Ervananto Ekadilla - Rabu, 01 Januari 2020 | 19:30
Setelah Naiknya Harga Eceran Rokok Menjadi 35 Persen, Beginilah Rincian Berbagai Merek dari Marlboro, Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, Dji Sam Soe hingga Mild
Tribun Jateng

Suar.ID - Per 1 Januari 2020, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok, efektif per 1 Januari 2020.

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Baca Juga: Tok! Awal Tahun 2020 Harga Rokok Resmi Naik, Satu Bungkus Bisa Sampai Rp 30 Ribu, Ternyata Ini Alasannya...

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Baca Juga: Kabar Buruk bagi Perokok, Pemerintah Pastikan akan Menaikkan Harga Cukai Tembakau Sebesar 23 Persen Mulai Januari 2020! Bagaimana dengan Harga Ecerannya?

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular