Follow Us

Hanya Karna Tak Dapat Izin dari Sosok 'Ninik Mamak' Dua Sejoli Batal Menikah, Begini Kronologinya

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 02 Januari 2020 | 07:30
Ilustrasi menikah
Pixabay

Ilustrasi menikah

Suar.ID - Gara-gara tak dapat izin dari Ninik Mamak, sejoli YA (31) dan F (30), di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, batal menikah.

Kantor Urusan Agama (KUA) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan menolak menikahkan pasangan itu karena tidak mendapatkan rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui. Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Baca Juga: Ditinggal Ibunya Mendekam di Penjara Karena Narkoba, Ayah Medina Zein Ungkap Kondisi Cucunya yang Masih Berusia 3 Bulan

Menurut Anhar, kedua pasangan ini direncanakan akan menikah pada 25 Desember.

Namun, karena KUA menolak, sampai sekarang keduanya belum juga melangsungkan pernikahan.

Dikatakan Anhar, pihaknya sudah menanyakan ke KUA perihal tersebut.

Saat itu, KUA belum bersedia melangsungkan pernikahan karena belum ada rekomendasi dari kepala desa.

Baca Juga: Sambut 2020, Presiden Jokowi beri Kado Kepada PNS, TNI dan Pensiunan!

Sementara kepala desa menolak memberikan rekomendasi karena Ninik Mamak belum memberikan surat izin untuk melangsungkan pernikahan.

Menurut Anhar, persoalan itu sudah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.

Namun, surat itu tidak dijalankan.

"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.

Baca Juga: Suaminya Diisukan Punya Hubungan Spesial dengan Pramugari, Putra Bungsu Penyanyi Dangdut Ini Bongkar Sifat Asli Sang Ibu: Selalu Komen!

Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril yang dihubungi terpisah mengakui, pihaknya belum bisa memberikan surat rekomendasi nikah untuk pasangan YA dan F.

Alasannya, mereka belum menerima surat persetujuan dari Ninik Mamak pihak laki-laki.

"Surat keliling atau izin Ninik Mamak belum ada. Saya tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi atau pengantar dari wali nagari," kata Syafril.

Syafril mengatakan, di Pancung Soal ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapat izin dari Ninik Mamak.

Baca Juga: Parto Patrio Gelar Perayaan Ulang Tahun Ke-17 Putrinya, Simak Transformasi Anaknya yang kini Semakin Cantik Memesona

Surat keliling itu jadi dasar bagi wali nagari untuk memberikan rekomendasi ke KUA untuk menjalani pernikahan.

Syafril tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi tanpa adanya surat izin dari Ninik Mamak kendati sudah ada surat dispensasi dari camat.

"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.

Konfirmasi Salah satu Ninik Mamak Khairul Saleh Rangkayo Maharajo Gerang mengatakan, pihaknya belum memberikan izin pernikahan karena Ninik Mamak tidak dilibatkan dalam proses pernikahan itu.

Baca Juga: Banjir Terjadi di Tahun Baru, Evi Masamba Jadi Salah Satu Korbannya, Ungkapkan Kekhawatiran Akan Hal Ini

"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi. Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," kata Khairul.

Khairul mengatakan, jika YD atau pun orangtuanya datang memberitahu dan meminta izin tentunya pihaknya tidak akan mempersulit.

"Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelas Khairul. (Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Dapat Izin dari Ninik Mamak, Pasangan di Sumbar Batal Menikah

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest