Follow Us

Hanya Karna Tak Dapat Izin dari Sosok 'Ninik Mamak' Dua Sejoli Batal Menikah, Begini Kronologinya

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 02 Januari 2020 | 07:30
Ilustrasi menikah
Pixabay

Ilustrasi menikah

Suar.ID - Gara-gara tak dapat izin dari Ninik Mamak, sejoli YA (31) dan F (30), di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, batal menikah.

Kantor Urusan Agama (KUA) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan menolak menikahkan pasangan itu karena tidak mendapatkan rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui. Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Baca Juga: Ditinggal Ibunya Mendekam di Penjara Karena Narkoba, Ayah Medina Zein Ungkap Kondisi Cucunya yang Masih Berusia 3 Bulan

Menurut Anhar, kedua pasangan ini direncanakan akan menikah pada 25 Desember.

Namun, karena KUA menolak, sampai sekarang keduanya belum juga melangsungkan pernikahan.

Dikatakan Anhar, pihaknya sudah menanyakan ke KUA perihal tersebut.

Saat itu, KUA belum bersedia melangsungkan pernikahan karena belum ada rekomendasi dari kepala desa.

Baca Juga: Sambut 2020, Presiden Jokowi beri Kado Kepada PNS, TNI dan Pensiunan!

Sementara kepala desa menolak memberikan rekomendasi karena Ninik Mamak belum memberikan surat izin untuk melangsungkan pernikahan.

Menurut Anhar, persoalan itu sudah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.

Namun, surat itu tidak dijalankan.

Source : Kompas.com

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest