"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.
Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril yang dihubungi terpisah mengakui, pihaknya belum bisa memberikan surat rekomendasi nikah untuk pasangan YA dan F.
Alasannya, mereka belum menerima surat persetujuan dari Ninik Mamak pihak laki-laki.
"Surat keliling atau izin Ninik Mamak belum ada. Saya tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi atau pengantar dari wali nagari," kata Syafril.
Syafril mengatakan, di Pancung Soal ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapat izin dari Ninik Mamak.
Surat keliling itu jadi dasar bagi wali nagari untuk memberikan rekomendasi ke KUA untuk menjalani pernikahan.
Syafril tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi tanpa adanya surat izin dari Ninik Mamak kendati sudah ada surat dispensasi dari camat.
"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.
Konfirmasi Salah satu Ninik Mamak Khairul Saleh Rangkayo Maharajo Gerang mengatakan, pihaknya belum memberikan izin pernikahan karena Ninik Mamak tidak dilibatkan dalam proses pernikahan itu.