Suar.ID -Per 1 Januari 2020, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok, efektif per 1 Januari 2020.
Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.
CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
Pantauan Harga Rokok
Berdasarkan pantauan Kompas.com di toko ritel Alfamart dan warung kelontong, harga rokok ternyata sudah naik pada Selasa (31/12/2019) malam.
"Sekarang juga sudah mulai naik kok harganya," kata seorang pekerja di Alfamart cabang Rawa Belong Jakarta Barat.
Harga rokok Marlboro Putih di Alfamart cabang Rawa Belong Jakarta Barat Rp 31.000 per bungkus, harga rokok Sampoerna Mild Besar Rp 24.200 per bungkus dan Rp 17.600 untuk Sampoerna Mild Kecil.
Harga rokok Dji Sam Soe Magnum isi 20 Rp 25.900 per bungkus, Djarum Super isi 16 Rp 23.900 per bungkus dan Gudang Garam Filter Rp 19.200 per bungkus.
Sementara itu, untuk warung kelontong atau pengecer yang biasa membeli rokok melalui grosir menyebut sudah ada kenaikan, namun hanya beberapa rokok saja.
Seorang pedagang warung bernama Sri menyebut, pihak grosir sudah menaikkan harga, sehingga mau tak mau ia juga menaikkan harga jual kepada konsumen.
Sri menyebutkan, harga rokok Club Mild di grosir sebesar Rp 17.000 per bungkus maka ia harus menjual ke konsumen sebesar Rp 20.000 per bungkus
Sementara rokok Sampoerna, ia mengatakan sudah mulai naik perlahan sejak Oktober 2019, dan per hari ini kenaikan untuk Sampoerna kecil Rp 1.000 rupiah menjadi Rp 18.000 dan Rp 1.500 untuk Sampoerna besar atau Rp 25.000 per bungkus.
"Marlboro putih naiknya dalam sebulan ini Rp 3.000, naik pelan-pelan di Desember ini," jelasnya.
Untuk harga Marlboro Putih dan Marlboro Merah, Sri menjual Rp 29.000 per bungkus.
Sedangkan Marlboro Ice Rp 30.000 per bungkus atau mengalami kenaikan dibanding bulan lalu Rp 26.000 per bungkus.(Kiki Safitri/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMalam Tahun Baru, Harga Rokok Sudah Naik