4. Lakukan Kuret
AF pun dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dikuret.
Tak hanya dikuret, AF juga akan diperiksa liang kelahirannya.
Sementara itu, jenazah bayi laki-lakinya telah dibawa ke RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan untuk divisum.
5. Terancam Penjara 15 Tahun
Kini AF (20) terancam lama di penjara.
Siswi pesantren ini terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara, dikutip Kompas.com.
Hal ini beralasan karena AF dijerat dua undang-undang sekaligus.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal penganiayaan anak yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah."