"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain.
Baca Juga: Pria Ini Jatuh dari Lantai 30 Namun Masih Hidup dan Tidak Terluka, Begini Kisah Ajaibnya...
Dan, semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Sebelumnya, anak bupati Majalengka, Irfan didakwa menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkas.
Penembakan itu terjadi di ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019).
Insiden itu terjadi saat Panji hendak menagih uang proyek kepada Irfan.
Baca Juga: Kembali Bela Sang Adik Ipar, Sarah Azhari Singgung Kehidupan Pertemanan Medina Zein, Ada Apa?
Namun saat itu, Panji justru ditembak tangan kirinya hingga terluka.
Irfan yang juga ASN Pemkab Majalengka sempat ditahan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Majalengka.
Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.
"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung," katanya.