Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anak Bupati Majalengka yang Tembak Seorang Kontraktor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan dan Kini Langsung Bebas, Ini Alasan yang Meringankan Hukumannya

Khaerunisa - Selasa, 31 Desember 2019 | 15:30
Anak Bupati Majalengka divonis 1 bulan 15 hari penjara
Kolase/Freepik, setda.majalengkakab.go.id

Anak Bupati Majalengka divonis 1 bulan 15 hari penjara

Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.

Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.

Baca Juga: Kini Jarang Tampil di TV, Presenter Fiona Fachru Nisa Buka Suara Alasan Mau Dinikahi Pengusaha Tambang yang Beda 18 Tahun Darinya

"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.

Masih dikatakannya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ujarnya.

Sedangkan perbuatan yang meringangkan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.

Baca Juga: Akhirnya Menikah Setelah Bertahun-tahun Pacaran, Wanita Cantik Ini Harus Menanggung Luka Diberi Perlakuan Tak Menyenangkan Oleh Suami: Benarkah Ini Cara Tuhan Menaikkan Derajatku dengan Rasa Sakit yang Bertubi-tubi

"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," ujarnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah keberatan atau menerima vonis tersebut. Keduanya menerima.

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Kristiawanto, menilai, banyak fakta persidangan yang terungkap dan selama ini tidak terangkat ke publik serta tak menjadi sorotan media.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x