Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.
Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.
"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.
Masih dikatakannya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ujarnya.
Sedangkan perbuatan yang meringangkan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.
"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," ujarnya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah keberatan atau menerima vonis tersebut. Keduanya menerima.
Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Kristiawanto, menilai, banyak fakta persidangan yang terungkap dan selama ini tidak terangkat ke publik serta tak menjadi sorotan media.