Follow Us

Awalnya Tak Mau Mengakui, Ini Hukuman yang Didapatkan Siswi Pesantren Setelah Telantarkan Bayi di Ember hingga Tewas

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 31 Desember 2019 | 09:30
Ilustrasi korban bayi
Pixabay

Ilustrasi korban bayi

Suar.ID - Mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).

Bayi tersebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.

AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dalam kasus mayat bayi dalam ember terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.

Baca Juga: Bikin Gempar Tamu Undangan Pernikahan, Mempelai Pria Memutar Video Perselingkuhan Calon Istrinya di Layar Proyektor!

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.

AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP.

“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan Senin (30/12/2019).

Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.

Baca Juga: Vanessa Angel Akhirnya Mengungkap Sosok Suami yang Sebelumnya Dirahasiakan, Mengaku Telah Mendapat Restu dari Orangtuanya

Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.

“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuhnya.

Dari keterangannya, AF melahirkan pada Jumat (20/12) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.

Source : Kompas.com

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest