Suar.ID - M, seorang ibu di Makassar ditangkap usai menampar DA (8), siswi SD Sipala Makassar, Sabtu (28/12/2019).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dari pemeriksaan, M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Indratmoko, seperti dikutip dari Kompas.com.
Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah.
M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.
Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA.
Kala itu, pada tanggal 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai anak M.
"Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Indratmoko.
Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan penjara.
DA yang sudah mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya.