Follow Us

Berawal dari Gagang Sapu Ijuk, Ibu Ini Tega Tampar Siswi SD Teman Anaknya, Begini Pengakuan Pilu Sang Korban

Rahma Imanina Hasfi - Senin, 30 Desember 2019 | 16:30
Ilustrasi anak dianiaya
Pixabay

Ilustrasi anak dianiaya

Suar.ID - M, seorang ibu di Makassar ditangkap usai menampar DA (8), siswi SD Sipala Makassar, Sabtu (28/12/2019).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dari pemeriksaan, M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.

"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Indratmoko, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ngeyel Ikut Jemput Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ungkap Kerinduan pada Sang Suami, Awalnya Sempat Dilarang Menjemput karena Hal Ini

Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah.

M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.

Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA.

Kala itu, pada tanggal 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai anak M.

Baca Juga: Curhat Alami Gangguan Bipolar, Seteru Irwansyah Ini Kini Disebut Positif Konsumsi Narkoba, Netizen: Kamu Bukan Mental Health Mba. Kamu...

"Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Indratmoko.

Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan penjara.

DA yang sudah mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya.

Source : Kompas.com

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest