Follow Us

Ngeyel Ikut Jemput Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ungkap Kerinduan pada Sang Suami, Awalnya Sempat Dilarang Menjemput karena Hal Ini

Rina Wahyuhidayati - Senin, 30 Desember 2019 | 14:30
Ahmad Dhani menaiki mobil unimog untuk pulang ke rumahnya setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
(KOMPAS.com/Revi Corans)

Ahmad Dhani menaiki mobil unimog untuk pulang ke rumahnya setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur.

Suar.ID - Hari ini, Senin (30/12/2019), musisi Ahmad Dhani resmi bebas dari LP Cipinang.

Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Baca Juga: Betah Melajang Meski Usianya Sudah 60 Tahun, Begini Penampakan Rumah Rocky Gerung yang Berada di Atas Tebing, Terasnya Jadi Sorotan!

Setelah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya berkurang menjadi 1 tahun.

Remisi satu bulan juga didapatkan Ahmad Dhani atas kasus ini.

Tak hanya kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani juga tersandung pencemaran nama baik.

Baca Juga: Tetangga Iis Dahlia Terkejut Terheran-heran saat Tahu Wartawan Tidak Disuruh Masuk padahal Ada Kanopi Besar di Rumahnya: Dibiarkan Hujan-hujanan Begini?

Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus 'vlog idiot' pada pertengahan 2019.

Bapak lima orang anak terbukti melakukan pencemaraan nama baik.

Usai divonis, Ahmad Dhani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan mendapat keringanan.

Source : Kompas.com, Instagram, tribunnews, TribunStyle

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest