Suar.ID -Hari ini, Senin (30/12/2019), musisi Ahmad Dhani resmi bebas dari LP Cipinang.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Setelah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya berkurang menjadi 1 tahun.
Remisi satu bulan juga didapatkan Ahmad Dhani atas kasus ini.
Tak hanya kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani juga tersandung pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus 'vlog idiot' pada pertengahan 2019.
Bapak lima orang anak terbukti melakukan pencemaraan nama baik.
Usai divonis, Ahmad Dhani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan mendapat keringanan.