Suar.ID -TP, oknum aparatur sipil negara (ASN) sedang berada dalam pengaruh narkoba saat mengendarai mobil dan menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Berikut fakta-fakta yang dihimpun oleh Tribunnews:
1. Dua Pesepeda masih dirawat di rumah sakit
Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua dari tujuh pesepeda yang ditabrak seorang PNS masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"(Dua korban) agak parah, tapi yang lima udah pulang," kata Yusri ketika diwawancarai oleh Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).
Yusri mengatakan, penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang korban yang sudah keluar dari rumah sakit tersebut.
Sementara dua orang yang masih dirawat belum bisa dimintai keterangan.
Ada pun ketujuh korban yang ditabrak tersebut berinisial MRP, LP, HIS, HF, RZ, GR, dan KA.
Selain para korban, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat langsung kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (28/12/2019), pagi itu.
"Hasil tes urine terhadap si pelaku ini positif menggunakan amphetamine atau ekstasi," ujar Yusri.
2. Butuh separator
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai jalur sepeda yang diterapkan di Jakarta harus memiliki batasan fisik atau separator permanen.
Seperti diketahui, jalur sepeda di Jakarta umumnya memiliki lebar yang hanya cukup untuk satu sepeda dan dibatasi garis putus-putus dengan lajur di sebelahnya.
Untuk membatasi dengan kendaraan lain, petugas berwenang memasang cone dengan tali agar jalur sepeda steril dari kendaraan bermotor.
“Belum efektif, saya sudah keliling lebarnya hanya 1,5 meter rata-rata. Pokoknya selama di sini jalur sepeda masih seperti itu, tanpa adanya batasan fisik, agak sulit,” ujar Djoko kepada Kompas.com belum lama ini.
Sehingga jalur ini nantinya juga bisa dimanfaatkan oleh kendaraan listrik agar lebih aman beroperasi di Jakarta.
“Selain itu, kendala jalur sepeda ada pada hambatan samping seperti parkir-parkir di sekitarnya juga masih banyak. Belum lagi mobil dan motor yang berhenti di pinggir jalan, itu yang harus dibenahi juga,” kata Djoko.
3. Terancam 10 tahun penjara
Dari hasil pemeriksaan dan menjalani tes di kepolisian, TP diketahui usai mengkonsumsi ekstasi.
Akibat perbuatannya, TP pun bisa saja diganjar sesuai dengan pasal UU LLAJ yang berlaku.
Pasal yang dikenakan ini tentunya berbeda, jika kecelakaan tersebut terjadi karena TP mengantuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada TP hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, TP juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.
"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta," ucap Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Sonora, Minggu (29/12/2019).
Seperti diketahui, akibat kecelakaan tersebut sejumlah korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.
Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan.
Kemudian, seorang pria berinisial HIS mengalami luka di bagian pinggang berupa memar.
Polisi melakukan Olah TKP kecelakaan sepeda motor yang menabrak truk yang sedang parkir di jalur Pantura Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah.
Sedangkan empat korban lainnya yang masih berstatus pelajar, yaitu HF, RZ, GR, dan KA, juga menderita luka.(Kompas.com)