Baca Juga: Mitos Sekitar Patung Buddha di Candi Borobudur, Percayakah Anda?
Sebagai pengemudi ojek online, Anzulius mengaku dirinya tak sanggup bila harus membayar biaya dua kali lipat dari yang biasa dibayarkannya.
"Lumayan juga kan naiknya, dikalikan tiga saja sudah berapa, sementara saya juga kan harus bayar listrik, sekolah anak, dan keperluan lainnya," ujar Anzulius kepada Warta Kota ditempat yang sama.
Atas peraturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan Kelas II naik dua kali lipat dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Kenaikan ini diakui Anzulius merupakan kenaikan kedua kalinya yang dirasakan ayah satu orang anak ini sejak pertama kali mendaftarkan kepesertaan secara mandiri.
"Awalnya itu dari Rp 42.000, terus naik jadi Rp 51.000, lah sekarang naii lagi enggak tanggung-tanggung sampai 100 persen, ya berat lah," katanya.
Anzulius mengaku adanya progran BPJS Kesehatan ini cukup bermanfaat baginya dan keluarga.
Sebab, sang anak yang memiliki kelainan di area tenggorokannya dapat tertangani dengan BPJS Kesehatan meski ada beberapa obat yang tak bisa di cover BPJS Kesehatan.
"Anak saya itu sakit endoktrin (gangguan kelenjar), jadi memang sering bolak balik rumah sakit," tuturnya.
Untuk obat yang tak di cover BPJS Kesehatan, Anzulius mengaku dirinya harus mengeluarkan kocek sendiri dengan biaya yang tak sedikit.
"Mahal obatnya, satu kali nebus itu Rp 1,2 jutaan. Tapi secara pelayanan sih sudah bagus kalau di rumah sakitnya," katanya. (Vini Rizki Amelia)