Saat ini, warga Depok berbondong-bondong datangi Kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan kelas kepesertaan atau turun kelas.
Hal ini sudah jelas dilandasi dari terbitnya Peraturan Presiden Nomo 75 Tahun 2019 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan.
Ati misalnya, warga Pancoran Mas, Depok ini mengaku terpaksa turun kelas.
Ia mengaku karena tak sanggup bila harus membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas I yang naik dari awal Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
"Saya kan bertiga sama anak dua, kalau tiga-tiganya harus bayar sebanyak itu ya keberatan lah," katanya kepada Warta Kota di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jumat (17/12/2019).
Sebagai guru TK honorer, Ati mengaku gajinya tak cukup bila harus bayar dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan.
"Kan yang harus saya bayar juga banyak, bukan BPJS aja, jadi mending turun kelas. Awalnya Kelas I, sekarang mau turun ke Kelas III," paparnya yang ditemani sang anak saat mengubah kategori kepesertaannya.
Sejak pukul 09.00, Ati mengatakan dirinya mengantre dan hingga pukul 13.00 belum juga dapat dilayani lantaran membludaknya antrean.
"Saya antrean nomor 138, sekarang baru 122. Ya mau bagaimana lagi, dijalani aja, kalau capek ya capek tapi ya sudah," tuturnya.
Sama halnya dengan Ati, Anzulius (49) juga mengaku dirinya terpaksa turun kelas dari Kelas II ke Kelas III karena esarnya biaya kenaikan iuran.