Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus pencemaran berita bohong atau hoaks Kamis (26/12/2019).
Seharussnya Ratna Sarumpaet keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 19 Desember 2019 lalu.
Dalam jumpa persnya itu, Atiqah Hasiholan menjelaskan bahwa dirinya sudah tahu sejak awal kalau ibundanya akan bebas akhir tahun 2019.
"Sebenarnya saya sudah tahu ya."
"Bahkan ibu Ratna harusnya bebas 19 Desember 2019," kata Atiqah Hasiholan.
"Tadi juga saya baru bisa jemput pas di Balai Permasyarakatan Jakarta Timur," tambahnya.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet terkait Kasus Penyebaran Hoaks: Saya Publik Figur, Boleh Bohong
Atiqah Hasiholan menambahkan, kebebasan Ratna harus mundur karena keluarga masih mengurusi berkas-berkas cuti bersyarat dan beberapa berkas lainnya.
"Sehingga baru bebas sekarang."
"Saya bilang kepada tim kuasa hukum, meminta maaf karena ibu Ratna bebasnya mundur hari," ucapnya.
Istri aktor Rio Dewanto itu mengungkapkan, selain dengan berkas cuti bersyarat, Ratna bisa bebas karena anaknya, Fathom Saulina yang menjamin kebebasan tersebut.
"Kakak saya yang menjamin kebebasan ibu," ungkap Atiqah Hasiholan.