Misalnya disepakati misalnya Rp 7 juta selama 5 hari.
AKBP Muhammad Joni menjelaskan, untuk tarif semuanya akan diserahkan kepada wanita atau korban.
"Dia bawa misalkan 6, 7, bahkan 8 orang (wanita), mana yang diminati turis tersebut, maka di situlah transaksi kawin kontrak tersebut. Setelah itu yang bersangkutan misalnya menggunakannya 5 hari, ya 5 hari tidak ada kata-kata talak, langsung tinggal pulang ke negaranya masing-masing," kata Muhammad Joni.
Dia menjelaskan bahwa dalam kawin kontrak ini, dipastikan tidak ada keterlibatan amil dari KUA Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selain itu, para pelaku maupun para wanita yang terlibat kawin kontrak ini semuanya berasal dari luar Bogor.
"Sejauh ini tidak ada (keterlibatn KUA). Bisa kita pastikan bahwa amilnya bodong, penghulunya tak jelas," kata Joni.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan bahwa wanita yang dijadikan kawin kontrak ini akan menemani turis Timur Tengah selama berlibur di Puncak Bogor dengan menyewa vila.
Lama waktu kawin kontrak ini sesuai dengan keinginan tamu Timur Tengah tersebut mulai dari beberapa hari hingga sampai satu bulan lamanya.
Hingga kini status wanita dalam kawin kontrak ini masih diselidiki.
"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali termasuk mantan TKI. Mereka tahu juga mau dinikahin kontrak," kata AKP Benny Cahyadi.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 orang pelaku penyedia wanita untuk kawin kontrak khusus tamu asal Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi.
Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K pelaku laki-laki.