Follow Us

Jokowi Umumkan Wacana Ganti Gaji Bulanan Menjadi Dibayar Per Jam, Setujukah Anda?

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 25 Desember 2019 | 16:45
Jokowi Umumkan Wacana Ganti Gaji Bulanan Menjadi Dibayar Per Jam, Setujukah Anda?
Pixabay

Jokowi Umumkan Wacana Ganti Gaji Bulanan Menjadi Dibayar Per Jam, Setujukah Anda?

Sebagai informasi, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi. Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Baca Juga: Santriwati Bercadar yang Taruh Bayi Baru Dia Lahirkan di Baskom Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Awalnya Tak Mengakui Kalau Melahirkan

(Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?".

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest