Suar.ID -Kini pemerintah sedang mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan.
Beberapa diantaranya mengenai masalah fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam RUU Omnibus Law.
Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah.
Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.
Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.
Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.
Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.