Selain itu, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis haram kawin kontrak tersebut.
"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata Joni.
Baca Juga: Geger Setya Novanto Dikabarkan Hilang dari Lapas Saat Sidak, Terungkap Ini Faktanya
Polisi juga berhasil menyita barang bukti dua unit mobil, 11 unit ponsel serta uang transaski senilai Rp 7 juta.
Joni menjelaskan bahwa uang Rp 7 juta itu merupakan tarif kawin kontrak yang berhasil diungkap antara pelaku dengan seorang turis Timur Tengah berinisial H.
"Orang Timur Tengah kita amankan juga dengan inisial H. Ini barang bukti negosiasinya Rp 10 juta. Dilakukan negosiasi, mintanya Rp 7 juta harga deal selama sekitar 5 hari. Jadi kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap Joni.
(Naufal Fauzi)
Berita ini telah tayang di Tribun Bogor dengan judul"Membongkar Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Wali Nikahnya Abal-abal, Ijab Kabul Cuma 5 Menit".