Lama waktu kawin kontrak ini sesuai dengan keinginan tamu Timur Tengah tersebut mulai dari beberapa hari hingga sampai satu bulan lamanya.
Hingga kini status wanita dalam kawin kontrak ini masih diselidiki.
"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali termasuk mantan TKI. Mereka tahu juga mau dinikahin kontrak," kata AKP Benny Cahyadi.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 orang pelaku penyedia wanita untuk kawin kontrak khusus tamu asal Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi.
Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K pelaku laki-laki.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam satu lokasi, pelaku ini beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.
"Dari hasil lidik kita, kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
Para pelaku ini, kata Joni, merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah sehingga fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab para turis Timur Tengah.