Pada kesempatan terpisah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) memprotes kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang bus dan truk melewati tol Jakarta-Cikampek II elevated atau tol layang.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menyatakan, bus yang merupakan angkutan masal seharusnya diberikan prioritas untuk memanfaatkan tol ini.
"Kebijakan yang seperti ini sama halnya seperti mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," katanya.
5. Tol Disebut Bergelombang dan Tidak Aman Dilintasi
Sesaat usai diresmikan, banyak yang menganggap tol layang tidak laik digunakan karena konstruksi jalannya begitu bergelombang atau ekstrem.
Hal itu menimbulkan dugaan akan faktor keselamatan dan keamanan ketika dilintasi.
Hal tersebut didapati setelah publik melihat foto kondisi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di media sosial.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja menjelaskan, pembangunan tol ini termasuk proyek yang paling kompleks.
Sebab, terletak di jalur paling vital nadi ekonomi Indonesia yang melayani kawasan permukiman dan industri.
Menurut catatan Endra, proyek tol yang konsesinya dimiliki PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) ini dikerjakan dalam waktu 34 bulan dengan windows time yang sempit.